Warga Negara Dan Negara
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.
HUKUM
1.
Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
2.
Ciri dan Sifat Hukum
Berikut adalah
ciri-ciri hukum :
1.Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.Peraturan itu
bersifat memaksa
4.Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah
dan atau larangan
6.Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat-sifat Hukum :
a)
Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b)
Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat
untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
3.
Sumber-sumber Hukum
1. Sumber Hukum dalam arti material,
yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
Adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
Adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
4.
Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan
perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam
dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma
yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang
berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan
hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang
mengatur hubungan antara
negara dengan alat perlengkapannya atau antara
Negara dengan
Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum
Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu
hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan
bagaimana
cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara
Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum
Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu.
Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara
2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul
dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih.
B.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
1.
Sifat-sifat Negara
a. Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
b. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Mencakup Semu
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
b. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Mencakup Semu
Artinya, semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara
ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara
sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain
yang ada di negara tersebut.
2.
Bentuk Negara dan kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.Sentralisasi, dan
2.Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1.Tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian;
2.Tiap negara bagian
boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3.Hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Bentuk Kenegaraan
Selain negara
serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang
menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.
Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan
politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama
lainnya.
1. Perserikatan
Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu
perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat.
Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat
perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan
Negara yang pernah ada:
· Perserikatan Amerika
Utara (1776-1787)
· Negara Belanda
(1579-1798), Jerman (1815-1866)
2. Koloni atau
Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain.
Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua
soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena
terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa
ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh
beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan
kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB,
pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris.
Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka
dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang
terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara
bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni
Personil
yaitu suatu uni yang
memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun
luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota. Contoh: Uni Belanda –
Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia
(1603-1707;
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara
merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara
yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu
negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A);
Togo dan Kamerun
3.
Unsur-unsur negara
a) Wilayah/Daerah :
Bagian yang tak terpisahkan dari Negara seperti darat,udara,laut dan wilayah
ekstra toriterial
b) Rakyat : Orang
yang diam dan berkumpul di suatu Negara
c) Pemerintah
yang berdaulat : Memiliki lembaga eksekutif (arti sempit), semua badan yang
mengelola negara (arti luas)
d) Pengakuan atas
Negara lain: De Facto (kenyataan berdirinya suatu Negara)De jure (pengakuan
secara tertulis dan resmi
C. PEMERINTAH
Pemerintah dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam
bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan
tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah
berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat
pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja.
D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Warga
Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Dua Kriteria
Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang – Orang Yang
Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pasal Yang
Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah
Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan
34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
E.
TINDAKAN POLTIK DAN SISTEM POLITIK
Sistem Politik adalah kumpulan pendapat-pendapat dan lain-lain yang membentuk
satu kesatuan yang berhubung-hubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur hubungan antara individu satu sama lainnya atau dengan negara dan
hubungan negara dengan negara.
Di Indonesia, sistem
politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem
politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan
kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di
Indonesia antara lain:
1. Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang
berbeda
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Pemerintah berdasarkan konstitusi
4. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5. Pemerintahan mayoritas
6. Pemilu yang bebas
7. Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem,
prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi
akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya,
suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik.
Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan
akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya
secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan
berpengaruh pada prinsip lainnya.
REFERENSI
TUGAS TAMBAHAN
1. Cari contoh
tentang kasus kriminal, korupsi dll dan bagaimana hasil akhir hukuman bagi para
pelaku?menurut kalian apakah sudah sesuai ganjarannya?
Jawab : Contoh kasus gayus
tambunan, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir
di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun)
adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia.
Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji
menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang
asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas
nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan
selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura
beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus
mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani
dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia. Karna kasus tersebut
terbukti benar, Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah
dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim
Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 300
juta.
Menurut
saya, hukuman bagi gayus kurang membuat para koruptor lain takut untuk berbuat
korupsi. Pelaku korupsi harus dihukum penjara
seumur hidup dan diambil seluruh harta kekayaannya dan keluarganya agar
pelaku dan keluarganya tidak ada yang menikmati uang rakyat tersebut. Dan atau
mungkin harus diberlakukan hukum seperti di China bahwa orang yang melakukan
korupsi harus dihukum gantung, agar tidak ada lagi yang melakukan hal seperti
itu.
2. Menurut
pendapat kalian, bagaimana pemerintahan jokowi yang sudah berjalan selama
sebulan ini?
Jawab :
Menurut saya pemerintahan jokowi selama ini masih aman terkendali, mungkin
Jokowi sudah dibenci rakyat karna sudah menaikkan harga BBM bersubsidi tetapi
mungkin kenaikan harga BBM memang untuk kepentingan Negara yang mendesak dan
sudah dilakukan beribu-ribu pertimbangan untuk menaikkannya. Jokowi juga sudah
mengeluarkan kartu sehat untuk masyarakat tidak mampu, sudah banyak masalah
lainnya yang sudah dibenahi, dan sudah lebih mengirit uang pembelanjaan Negara.
Misalnya, karna sudah adanya pesawat presiden pribadi jika presiden ada
keperluan keluar negri untuk urusan apapun akan lebih mengirit prngeluaran
dibanding harus membayar pesawat dengan kelas yang vip untuk pulang pergi. Ya
mungkin memang masih banyak kekurangan dipemerintahan Jokowi yang terbilang
masih singkat ini, semoga pemerintahan Jokowi bisa lebih memajukan bangsa
Indonesia.
http://simplifibel.blogspot.com/2013/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://9triliun.com/artikel/2484/pengertian-negara.html
http://velanthin.blogspot.com/2011/03/sumber-hukum.html
http://annisaldinah.blogspot.com/2013/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://rafiatulismi28.blogspot.com/2013/11/bab-5-ilmu-sosial-dasar.html
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://hendriseptian.blogspot.com/2013/04/macammacam-pembagian-hukum.html
http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
Komentar
Posting Komentar